Kegiatan Deputi 4


Beranda | | Halaman Berita

Dokumentasi

Perkuat Tata Kelola Emas Nasional dari Hulu hingga Hilir, Kemenko Perekonomian Dorong Peningkatan Nilai Tambah

Tanggal: 2026-09-21

Perkuat Tata Kelola Emas Nasional dari Hulu hingga Hilir, Kemenko Perekonomian Dorong Peningkatan Nilai Tambah

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara terus mendorong penguatan tata kelola emas nasional secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Agenda tersebut telah dibahas dalam beberapa kesempatan sepanjang 2026, terakhir melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait Tata Kelola Emas Nasional pada 21 September 2026, yang membahas pengelolaan emas mulai dari pertambangan, pengolahan dan pemurnian, hingga tata niaga dan perdagangan. Emas merupakan mineral strategis dengan potensi yang besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM Tahun 2024, Indonesia memiliki sumber daya bijih emas primer sekitar 17,24 miliar ton dan cadangan sekitar 3,46 miliar ton, dengan sebagian besar berada di Papua dan Nusa Tenggara. Kebutuhan emas nasional diperkirakan mencapai 190–200 ton per tahun. Sementara itu, produksi resmi dari industri pertambangan pada 2026 diperkirakan berada pada kisaran 53,5–86,2 ton per tahun, ditambah potensi produksi dari pertambangan rakyat sekitar 50–120 ton per tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperkuat pengelolaan produksi emas nasional sekaligus memastikan hasil produksi masuk ke dalam rantai pasok yang formal, transparan, dan dapat ditelusuri. Penguatan tata kelola pertambangan rakyat menjadi salah satu perhatian dalam Rakortek. Saat ini terdapat 245 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 12 provinsi, namun baru terdapat 13 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) emas yang tercatat, yaitu di Maluku, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR perlu terus didorong dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan lingkungan, tata ruang, serta rencana reklamasi dan pascatambang. Selain aspek perizinan, pemerintah juga membahas penguatan peran BUMN sebagai mitra pertambangan rakyat. Peran tersebut antara lain dapat mencakup dukungan teknis dan teknologi pertambangan, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta penguatan mekanisme verifikasi dan ketertelusuran asal-usul emas. Dengan demikian, produksi pertambangan rakyat diharapkan dapat terhubung secara lebih baik dengan industri pengolahan dan pemurnian serta rantai pasok emas nasional. Pada sisi hilir, pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah emas di dalam negeri melalui penguatan kapasitas pengolahan dan pemurnian. Saat ini terdapat sejumlah fasilitas pemurnian emas nasional dengan total kapasitas sekitar 216–228 ton per tahun. Penguatan keterhubungan antara pertambangan rakyat, koperasi atau aggregator, dan fasilitas pemurnian menjadi salah satu opsi untuk memastikan hasil produksi emas dapat terserap ke dalam rantai pasok formal sekaligus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selanjutnya, penguatan tata niaga dan ketertelusuran emas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem emas nasional yang transparan. Pemerintah mendorong pengembangan Sistem Ketelusuran Emas Nasional serta Neraca Emas Nasional dan Sistem Informasi Tata Kelola Emas Nasional yang mengintegrasikan data produksi, kebutuhan domestik, stok, dan perdagangan. Dalam konteks tersebut, Indonesia Bullion Market Association (IBMA) diharapkan dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan market intelligence, mendorong standardisasi dan traceability, mendukung penyusunan kebijakan, serta memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha hulu dan hilir dalam ekosistem bullion nasional. Melalui Rakortek ini, Kemenko Perekonomian mendorong penguatan koordinasi lintas K/L dalam membangun tata kelola emas nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara, tetapi juga mendukung pengembangan industri strategis, memperkuat rantai pasok domestik, serta memastikan pemanfaatan sumber daya emas memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. Sumber: Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara