
Dokumentasi
Tanggal: 2026-09-16
JAKARTA, 16 September 2026 — Indonesia mendorong penguatan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengembangan mineral kritis untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok global sekaligus memastikan agenda hilirisasi berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal tersebut mengemuka dalam Panel 3 yang bertemakan “Mineral Kritis yang Bertanggung Jawab di Negara-Negara Selatan: Cetak Biru Indonesia untuk Kepemimpinan Mineral Kritis melalui Kolektif ESG”, bagian dari rangkaian “Road to COP’s: Memperkuat Diplomasi Iklim dan Keanekaragaman Hayati dalam COP31 UNFCCC and COP17 CBD” di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 16 September 2026 tersebut diselenggarakan oleh International Climate Initiative (IKI) Hub Indonesia, bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia, dengan dukungan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Forum membahas penguatan diplomasi iklim dan keanekaragaman hayati menjelang COP31 UNFCCC dan COP17 CBD, termasuk pengelolaan mineral kritis yang bertanggung jawab. Pengembangan mineral kritis semakin strategis seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, dan teknologi strategis. Di Indonesia, pengembangan tersebut sejalan dengan agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, memperkuat struktur industri, dan membuka peluang investasi. Namun, perkembangan standar keberlanjutan global juga menuntut penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. “Kita tidak hanya bicara tentang nilai tambah, tetapi juga bagaimana pertumbuhan itu berkualitas, inklusif, dan memenuhi prinsip ESG,” ujar M. Aulia Putra Saragih, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi salah satu panelis. Sebagai bagian dari upaya penguatan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan gap analysis terhadap 117 regulasi, mulai dari undang-undang hingga ketentuan teknis, untuk melihat kesesuaiannya dengan standar ESG internasional. Hasil analisis menunjukkan tingkat kesesuaian substantif berada pada kisaran 39–49 persen, yang menunjukkan masih terdapat ruang penguatan dalam kebijakan dan praktik nasional. Pada aspek lingkungan, regulasi nasional telah mengatur sejumlah hal, termasuk pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara pada aspek sosial, penguatan masih diperlukan terkait masyarakat terdampak, masyarakat adat, relokasi, serta pemulihan dan keberlanjutan mata pencaharian. Penerapan ESG juga mulai dilakukan oleh pelaku usaha melalui penggunaan teknologi beremisi lebih rendah dan kendaraan listrik dalam kegiatan pertambangan. Praktik tersebut perlu didukung data dan dokumentasi yang memadai agar capaian keberlanjutan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Pemerintah selanjutnya mendorong penyusunan panduan ESG yang aplikatif bagi sektor mineral kritis untuk memberikan kejelasan mengenai standar yang perlu dipenuhi, penerapannya, serta bukti dan dokumentasi yang diperlukan. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung daya saing industri sekaligus memastikan pengembangan mineral kritis berjalan selaras dengan agenda hilirisasi, keberlanjutan, dan peningkatan nilai tambah nasional.