Kegiatan Deputi 4


Beranda | | Halaman Berita

Dokumentasi

Sosialisasi Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi.

Tanggal: 2023-04-12

Sosialisasi Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi.

Dalam rangka menjalankan Arahan Presiden Joko Widodo terkait Penyederhanaan Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melalui dua tahapan penyederhanaan birokrasi dan tengah memulai penyesuaian sistem kerja yang diimplementasikan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam mengakselerasi pengimplementasian mekanisme kerja di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenko Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Kerja pada Rabu (05/04). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi, Agus Wibowo, dan diikuti oleh seluruh pegawai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi. “Sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan, serta dapat berkontribusi besar terhadap kinerja organisasi”, Ujar Asisten Deputi Agus. Pembahasan pada sosialisasi ini dilakukan melalui dua sesi, yakni sesi Pengembangan Mekanisme Kerja Dan Proses Bisnis Dalam Perwujudan Penyederhanaan Birokrasi oleh Juanhandy, Analis Kebijakan Pertama pada Kementerian PAN-RB dan sesi Implementasi Permenko 13 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian oleh Amar Yasir, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mekanisme kerja dalam hal ini ditekankan pada hubungan antar individu (ASN), bagaimana proses dan cara kerja serta alur pelaksanaan tugas pegawai ASN dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan. Mekanisme kerja mengatur penugasan pegawai yang dilakukan atas dasar penunjukan dan/atau sukarela secara individu maupun tim, baik dalam satu unit kerja atau lintas unit kerja, dan lintas instansi. “Penyesuaian mekanisme kerja pada instansi bertujuan agar pegawai ASN lebih lincah dan fleksibel, sehingga tercipta organisasi yang lebih agile”, jelas Juanhandy pada pemaparannya. Mekanisme kerja pada dasarnya mendorong penyesuaian sistem kerja yang semula berjenjang dan silo menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Sehingga, tercipta perubahan yang cepat, sumber daya yang fleksibel, kepemimpinan yang mampu mengarahkan dan menggerakan, fokus pada aksi, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.