
Dokumentasi
Tanggal: 2023-11-16
Mengawal kebijakan transisi energi dengan rencana terminasi dini PLTU batubara, Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur kembali menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) oleh dengan tema “Pembiayaan Terminasi Dini PLTU Batubara dalam Rangka Mendukung Transisi Energi” di Hotel Four Points Surabaya, Jawa Timur pada 16 November 2023. Acara tersebut melibatkan narasumber dan peserta yang berkaitan dengan pembiayaan transisi energi, yakni Kementerian/Lembaga seperti Bappenas, BKF, dan Kementerian BUMN, perusahaan BUMN antara lain PT PLN (Persero), PT SMI, dan Himbara, serta OJK. Narasumber yang diundang dalam acara ini adalah Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bappenas; Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, BKF; dan Direktur Utama PT PLN Nusantara Power. Upaya terminasi dini PLTU Batubara di Indonesia, dalam hubungannya dengan transisi energi, akan memiliki implikasi finansial yang cukup signifikan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan stakeholder terkait antara lain: dampak fiskal, dampak investasi, dan adanya biaya pembongkaran PLTU. Dalam memitigasi risiko-risiko di atas, kolaborasi semua pihak menjadi sangat penting. Dimulai dengan menyelaraskan pemahaman serta sudut pandang dalam melihat inisiatif terminasi dini PLTU, kolaborasi ini dapat dilanjutkan dengan langkah nyata sesuai wewenang dan bidang kerja masing-masing pihak di kemudian hari. Selain itu, Pemerintah perlu mempertimbangkan pengalihan sumber daya dari PLTU yang dihentikan operasinya ke sumber daya energi yang lebih bersih. Pemilihan EBT yang feasible, sustainable, technologically proven, dan sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara tropis juga penting untuk diperhatikan. Pengalihan sumber daya ini memerlukan investasi yang signifikan, dan pemerintah harus memastikan bahwa sumber daya yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Aspek kesejahteraan masyarakat yang tergantung pada PLTU yang dihentikan operasinya juga krusial dalam inisiatif ini. Hal ini meliputi dampak terhadap ketersediaan listrik, tarif listrik, dan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Pemerintah harus memastikan bahwa upaya terminasi operasi PLTU tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat. Terakhir, pemerintah harus memperhatikan peraturan pemerintah yang terkait dengan transisi energi dan terminasi operasi PLTU. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi tersebut menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan dan investor, serta meminimalkan risiko finansial yang mungkin timbul akibat transisi energi.