Kegiatan Deputi 4


Beranda | | Halaman Berita

Dokumentasi

Strategi Inovatif dalam Rapat Penyusunan Manajemen Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Tahun 2024

Tanggal: 2024-03-07

Strategi Inovatif dalam Rapat Penyusunan Manajemen Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Tahun 2024

Dalam kerangka manajemen kinerja kementerian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi telah mengadakan Rapat Penyusunan Manajemen Kinerja Tahun 2024 di Hotel Noor Bandung pada tanggal 6-8 Maret 2024. Salah satu tujuan utama dari rapat kerja penyusunan manajemen kinerja ini adalah untuk mengembangkan sistem kerja pada jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perekonomian dibutuhkan skenario terkait pengelolaan kinerjanya. Yang intinya diharapkan pola sistem kerja tidak mengandalkan mekanisme struktural tapi akan didesain berdasarkan tim kerja lintas bidang yang berfokus pada pencapaian hasil atau output yang diinginkan. Proses pembentukan tim kerja yang efektif melibatkan kolaborasi dengan unit kerja lain, baik internal maupun eksternal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Rapat Kerja ini membahas terkait strategi perencanaan jabatan dan pengadaan SDM aparatur, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan sasaran kinerja pegawai di Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi tahun 2024. Perubahan dalam proses manajemen kinerja juga terkait dengan perubahan regulasi, dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Proses ini mencakup penetapan ekspektasi dari pimpinan, pengembangan kinerja, dan evaluasi kinerja pegawai dalam siklus penuh. Pertanggungjawaban terhadap hasil kerja tim disesuaikan dengan harapan pimpinan yang ditetapkan saat pembentukan tim. Terkait strategi perencanaan jabatan dan pengadaan SDM aparatur, adapun di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setidaknya memuat tujuh agenda transformasi. 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Tenaga Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, dan 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi. Terkait agenda Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN, adanya fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi. Dimana, jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile (merespons perubahan) dan kolaboratif. Selain itu, Penerapan cascading target kinerja menjadi strategi kunci dalam mencapai tujuan ini. Pendekatan ini memperhatikan tugas dan tanggung jawab individu melalui dua metode: Direct Cascading dan Non-direct Cascading. Direct Cascading melibatkan pendekatan berbasis regulasi dan pembagian beban kerja secara kuantitatif, sementara Indirect Cascading melibatkan pendekatan berbasis layanan dan output. Implementasi cascading target kinerja harus dilakukan dengan tepat sesuai metode cascading yang relevan, baik Direct maupun Indirect, serta tetap memperhatikan aspek-aspek yang relevan untuk menjaga konsistensi dan efektivitasnya. Rapat Kerja ini menjadikan komitmen Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi dalam memperkuat infrastruktur organisasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui inovasi dan peningkatan kinerja. Dengan strategi yang terencana secara cermat, diharapkan terbentuk sebuah manajemen kinerja yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kontribusi positif untuk keberlanjutan perekonomian Indonesia.