
Dokumentasi
Tanggal: 2024-05-06
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan arsip serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2024 melakukan pendampingan dalam pengelolaan arsip di unit kerja Deputi 3. Tim Kearsipan Kemenko Perekonomian diwakili oleh Biro Umum, dan dari Kedeputian 3 dihadiri oleh para PIC Kearsipan Keasdepan : Asdep 1 diwakili oleh Prista Ratnasari, Asdep 2 diwakili oleh Eva Yuanda, Asdep 3 diwakili oleh Kirana Putri, Asdep 4 diwakili oleh Exsa Natrilliyani dan Asdep 5 diwakili oleh Khoirun Nisa. Salah satu komitmen untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan arsip, sebagai salah satu pondasi utama untuk peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah, adalah memberikan Coaching Clinic dalam pelaksanaan pengelolaan arsip aktif di unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi. Coaching Clinic (pendampingan) ini bertujuan tidak hanya untuk mendukung implementasi pengelolaan arsip aktif, tetapi juga untuk mengidentifikasi arsip vital dan arsip terjaga di setiap unit pengolah. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 yang menetapkan pedoman mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, para pengelola arsip di berbagai unit pengolah akan mendapatkan masukan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan arsip Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi. Tim pendamping akan bekerja secara intensif untuk membantu dalam proses identifikasi, pengelolaan, dan pengamanan arsip, dengan mematuhi standar dan tata kelola yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pendampingan ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Agenda ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam memastikan bahwa setiap langkah tata kelola kearsipan yang diambil memiliki landasan yang kuat dan terencana dengan baik. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selain itu konsistensi untuk meneguhkan komitmen terhadap reformasi birokrasi di bidang pengawasan kearsipan yang berkelanjutan. Dengan optimalisasi pengelolaan arsip sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi, harapan kita adalah agar upaya ini tidak hanya meningkatkan kinerja internal Kementerian, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas pada pelayanan publik dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.