
Dokumentasi
Tanggal: 2025-12-10
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral, seluruh pejabat dan pegawai dilarang keras untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menegaskan bahwa: 1. Setiap bentuk pemberian, termasuk uang, barang, fasilitas, hiburan, perjalanan dinas, atau bentuk lainnya yang berpotensi memengaruhi keputusan dan objektivitas kerja, tidak diperkenankan.Pejabat dan pegawai wajib menolak setiap gratifikasi dalam bentuk apa pun, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. 2. Deputi mendukung penuh langkah pencegahan dan penindakan atas pelanggaran gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi. 3. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mengajak seluruh mitra kerja, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari gratifikasi. *Integritas adalah fondasi pemerintahan yang baik.* Mari wujudkan birokrasi energi dan sumber daya mineral yang bersih dan terpercaya.