Kegiatan Deputi 4


Beranda | | Halaman Berita

Dokumentasi

Pemerintah Terus Matangkan Tata Kelola Bioetanol

Tanggal: 2026-06-18

Pemerintah Terus Matangkan Tata Kelola Bioetanol

Jakarta, 18 Juni 2026 Untuk mewujudkan swasembada gula nasional, menjamin ketahanan pangan, memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu dan ketahanan energi melalui bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Pemerintah telah mengatur tata kelolanya melalui Perpres 40/2023. Namun demikian, upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden tersebut agar pengaturan bioetanol menjadi lebih komprehensif dan implementatif. Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi tersebut, telah beberapa kali diselenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk membahas substansi perubahan Peraturan Presiden. Pada kesempatan ini, kembali diselenggarakan Rapat PAK yang difokuskan pada pembahasan rancangan lampiran Peraturan Presiden, terutama untuk membahas detail lampiran RPerpres yang pada Perpres aslinya belum/tidak ada. Lampiran RPerpres akan mengatur mengenai peta jalan kebijakan swasembada gula dan penyediaan bioetanol hingga tahun 2030 beserta pemangku kepentingan dan instansi penanggung jawab. Detail lampiran merupakan masukan tertulis dari semua instansi anggota tim PAK yang kemudian dibahas bersama dalam rapat. Poin-poin yang disepakati diantaranya penambahan areal lahan perkebunan tebu yang merupakan gabungan antara tebu rakyat dan tebu perusahaan (BUMN dan swasta), peningkatan produktivitas tanaman tebu, pembangunan pabrik gula baru, produksi gula, dan lain-lainnya. Rapat PAK yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Pengembangan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Marcia, berlangsung intensif. Perwakilan K/L yang hadir baik secara virtual melalui zoom maupun hadir fisik memberikan masukan yang konstruktif bagi pengaturan tata kelola bioetanol. Hadir antara lain perwakilan dari Kemenko Bidang Pangan, KESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, BP BUMN, BPI Danantara, dan perwakilan BUMN yang terlibat seperti PT Pertamina (Persero), PT PTPN III (Persero), PT Pertamina NRE, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Sinergi Gula Nusantara. Setelah berdiskusi yang cukup panjang, rapat yang dilaksanakan di Hotel Mercure Sabang tersebut berhasil menyepakati seluruh poin dalam lampiran. Walaupun masih terdapat beberapa poin yang perlu untuk dihitung kembali seperti produksi gula (yang didasarkan kapasitas produksi pabrik gula) dan produksi tetes yang didasarkan hasil produksi gula. Tim dari Asdep Pengembangan Minyak dan Gas Bumi akan melaksanakan finalisasi RPerpres. Tahap selanjutnya akan diproses ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi. Sumber: Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.