
Dokumentasi
Tanggal: 2026-08-07
Pontianak, 7 Agustus 2026 — Pemerintah secara resmi melepas ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8). Pelepasan ekspor dilakukan secara simbolis dengan melakukan penekanan tombol sirine bersama oleh Kepala Staf Kepresidenan, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dan para pejabat kementerian terkait dan perwakilan badan usaha, asosiasi, dan pemerintah daerah. Pelepasan ekspor ini, menandai kembali berjalannya ekspor produk mineral yang sebelumnya sempat terhenti akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Barang Dilarang Ekspor. Dalam sambutannya, Elen Setiadi menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam kedua regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor produk yang mengandung unsur ikutan alami dalam kadar yang sangat kecil. “Objek Pengaturan Regulasi Ekspor dalam Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor dan Permendag No. 6 Tahun 2026 tentang Barang Dilarang Ekspor dirancang untuk mengatur komoditas produk pertambangan utama dan turunannya, dan BUKAN ditujukan untuk membatasi unsur ikutan yang melekat secara alami dalam porsi mikro,” ujar Elen. Ia menjelaskan, penyelesaian hambatan ekspor tersebut dilakukan melalui serangkaian pembahasan mengenai tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang yang diselenggarakan beberapa kali di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembahasan terakhir dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor ESD.02.02/4/D.IV.M.EKON/07/2026. Berita Acara tersebut merupakan solusi sementara untuk menyelesaikan kendala ekspor yang akan diperkuat dengan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi petugas teknis di lapangan serta lembaga penguji dalam pelaksanaan ketentuan ekspor. Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018. Proses penyempurnaan regulasi tersebut akan berpijak pada realitas teknis dan keekonomian industri nasional. Pemerintah menetapkan empat kriteria utama dalam penyempurnaan regulasi mendatang, yaitu; karakteristik teknis mineral, kelayakan keekonomian, ketersediaan dan keandalan laboratorium, serta kemampuan fasilitas pemurnian (smelter) yang berbeda-beda. Dari sisi keekonomian, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan cut off grade yang realistis serta tingginya biaya investasi fasilitas ekstraksi logam tanah jarang. Selain itu, kapasitas laboratorium nasional yang saat ini masih sangat terbatas dan variasi kemampuan fasilitas pemurnian yang ada juga akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah berharap kembali dibukanya ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dapat memperlancar kegiatan ekspor mineral, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha, serta memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis di Indonesia.