
Dokumentasi
Tanggal: 2026-09-04
JAKARTA, 4 September 2026 – Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembahasan Business Judgment Rule dalam Pengurusan dan Pengawasan BUMN” pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan direksi dan komisaris BUMN di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan FGD diarahkan pada aspek hukum dan tata kelola dalam pengambilan keputusan bisnis oleh Direksi serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisaris BUMN, khususnya dalam menjalankan mandat strategis pemerintah. Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan Business Judgement Rule (BJR), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi organ BUMN dalam mengambil keputusan bisnis secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab. Membuka rangkaian kegiatan FGD, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Elen Setiadi menekankan bahwa BUMN memiliki karakter dan peran yang berbeda dengan perusahaan swasta. Selain menjalankan fungsi korporasi, BUMN juga memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan melaksanakan berbagai penugasan pemerintah. “Kita berupaya bagaimana keputusan bisnis BUMN mendapatkan dukungan agar dapat menjalankan penugasan Presiden”, ujar Elen. Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi, hukum korporasi, serta hukum perdata dan tata usaha negara, yakni Amien Sunaryadi (Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007), Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011), dan Narendra Jatna (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Diskusi dimoderatori oleh Ratih Dewihandayani Amri, Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Bisnis PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Amien Sunaryadi menyoroti implementasi Pasal 4B UU BUMN yang dinilai belum optimal karena masih beririsan dengan berbagai rezim hukum lainnya. Perubahan pengaturan BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, dan perkembangan pengaturan selanjutnya, menjadi salah satu konteks penting dalam melihat kedudukan kekayaan dan modal BUMN serta hubungan antara risiko bisnis dengan kerugian negara. Dalam penjelasannya Amien menyampaikan bahwa penerapan BJR memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis. Namun demikian, BJR tidak dimaksudkan untuk melindungi tindakan fraud, manipulasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum. “Pemenuhan prinsip BJR tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan mutlak dari pertanggungjawaban hukum. Setiap keputusan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan proses, informasi, kewenangan, serta norma hukum yang berlaku”, jelas Amien. Pada sesi selanjutnya, Chandra M. Hamzah menekankan pentingnya pemahaman terhadap norma hukum sebelum suatu keputusan atau tindakan dilakukan. Menurutnya, pengurus BUMN perlu mengetahui dan memahami norma yang berlaku agar tidak mengambil tindakan yang kemudian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Narendra menyoroti posisi BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain. Indonesia tidak dapat sepenuhnya meniru model Amerika Serikat maupun China karena struktur dan hubungan antara negara, BUMN, dan sektor swasta di masing-masing negara berbeda. Dalam menjalankan perannya sebagai korporasi sekaligus instrumen pembangunan nasional, BUMN juga perlu memastikan keselarasan antara rencana bisnis perusahaan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah. “Dalam penyusunan rencana jangka panjang perusahaan, BUMN perlu mempertimbangkan target-target dalam RPJMN dan RKP, terutama untuk perusahaan yang bergerak pada sektor strategis”, tegas Narendra. Para narasumber juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pembahasan awal, dasar pertimbangan, informasi yang digunakan, pendapat para pihak, hingga keputusan akhir perlu terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari tata kelola sekaligus bentuk perlindungan bagi organ BUMN. Dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa keputusan telah diambil secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Melalui FGD ini, Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian mendorong penguatan pemahaman bersama mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang melanggar hukum. Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang bagi direksi dan komisaris BUMN untuk mengambil keputusan strategis secara lebih berani dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.