Kemenko - Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral
Loading...

Tugas & Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral

Deputi 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Read More Contact Us

Tugas

Tugas


Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.

Fungsi

Fungsi


Deputi IV menyelenggarakan fungsi:

  • Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • Pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.