Deputi 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tugas
Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Fungsi
Deputi IV menyelenggarakan fungsi: