top of page

TUGAS
fungsi

TUGAS

Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

FUNGSI

Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;

  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

bottom of page